Sistem Perpajakan Di Negara Indonesia
Kami Membantu Anda Menyusun PTK Lengkap dan Murah dengan Harga 300ribu/PTK, Ambil 2/3 PTK Akan Mendapat Harga Lebih Murah.
Hub Kami di 081222940294
WA : 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Melihat Katalog Judul PTK IPS Yang Kami Sediakan Silahkan klik Disini
WA : 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Melihat Katalog Judul PTK IPS Yang Kami Sediakan Silahkan klik Disini
Sistem perpajakan di Indonesia bertujuan untuk mengatur perpajakan di Indonesia. Meskipun pajak bertujuan untuk mengisi kas negara dengan memungut iuran dari masyarakat, tetapi pengenaan pajak harus memperhatikan unsur keadilan agar kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan dengan baik. Jika pajak yang dipungut oleh pemerintah terlalu besar, maka dana-dana masyarakat banyak yang akan tersedot ke kas negara, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat akan terganggu. Sebaliknya jika pajak yang dipungut oleh pemerintah terlalu kecil, maka pemerintah tidak dapat melaksakan tugasnya, karena dana yang tersedia terlalu kecil.
Sistem Perpajakan di Indonesia
Oleh karena itu sistem perpajakan harus memenuhi empat syarat antara lain.
1. Syarat keadilan
Prinsip keadilan harus dipegang teguh, baik dalam prinsip perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan sehari-hari. Keadilan dalam pelaksanaan antara lain diwujudkan dengan adanya hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan mengajukan banding pada majelis pertimbangan pajak atau lembaga peradilan lainnya. Dalam mencari keadilan, salah satu jalan yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum dan merata yaitu pemungutan pajak harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh tekanan yang sama atas seluruh rakyat.
2. Syarat yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Bagi negara hukum, segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang, termasuk pemungutan pajak. Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara ditetapkan dengan undang-undang (pemungutan pajak harus mendapat persetujuan rakyat melalui DPR). Di samping itu di dalam menyusun undang-undang harus diusahakan agar dapat tercapai keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam penyusunan undang-undang secara umum tidak boleh dilupakan hal-hal sebagai berikut:
- Hak-hak fiscus(pemungut pajak) yang telah ditetapkan oleh undang-undang harus dijamin dapat terlaksana dengan lancar.
- Para wajib pajak harus mendapatkan jaminan hukum agar supaya tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh fiscus dengan aparaturnya.
- Adanya jaminan terhadap tersimpannya rahasia-rahasia mengenai diri atau perusahaan-perusahaan wajib pajak yang telah dituturkannya kepada instansi-instansi pajak dan rahasia itu tidak disalahgunakan oleh fiscus.
3. Syarat ekonomis
Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu kerena adanya pemungutan pajak. Bahkan harus tetap dipupuk olehnya. Sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, sistem penunguan pajak harus diusahakan supaya tidak menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dan jangan sampai merugikan keperntingan umum dan menghalangi usaha masya-rakat.
4. Syarat finansial
Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran negara sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai sumber keuangan negara (budgetair). Di samping itu untuk melakukan pemungutan pajak hendaknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya dapat mencegah inflasi. Sistem perpajakan yang berlaku dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
- Sistem Perpajakan di Indonesia, yaitu sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh fiscus (petugas pajak). Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif, sedang fiscus bersifat aktif.
- Self assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak harus aktif menghitung, menyetor dan melapor kepada kantor inspeksi pajak. Sedang fiscus hanya bertugas memberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.
- With holding system, yaitu sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga.
Agar dapat memberikan rasa keadilan dan dapat meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, maka pada saat ini pemerintah menerapkan self assesment system. Sehingga masyarakat harus aktif menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya ke kantor inspeksi pajak setempat. Dalam melakukan kegiatan menghitung, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak, ada 3 macam stelsel yaitu:
- Stelsel riil, yaitu sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak dihitung berdasarkan objek pajak yang sesungguhnya terjadi. Stelsel riil hanya dapat digunakan setelah berakhirnya obyek pajak.
- Stelsel fictive, yaitu sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi. Stelsel fictive dapat dilakukan pada awal terjadinya objek pajak, tetapi sering mengalami kesalahan/perbedaan dengan keadaaan yang sesungguhnya.
- Stelsel campuran, yaitu sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak mula-mula dihitung berdasarkan anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi dan pada akhir tahun dikoreksi dengan menggunakan stelsel riil.
Asas Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia
Fungsi utama pemungutan pajak adalah untuk memenuhi keuangan negara, maka pemerintah menggalakkan pemungutan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar pemerintah dapat mengenakan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat, maka ada 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:
- Asas domisili
Yaitu asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang darimana asal-usul penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. - Asas kebangsaan
Yaitu asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang berkebangsaan Indonesia untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, tanpa memandang tempat tinggal dan asal-usul penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. - Asas sumber
Yaitu asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang kebangsaan dan domisili wajib pajak.
Untuk mempermudah dalam pemungutan pajak dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka pada saat ini pemerintah menggunakan stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak penghasilan. Dan menggunakan 3 asas diatas sebagai unsur dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar